:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5185309/original/063038100_1744376926-55438002.jpg)
Liputan6.com, Palembang – Pada awal April 2025, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan penetapan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipiriyanto, yang menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Palembang.
Fitrianti Agustinda dan suaminya terjerat dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang.
Berikut enam fakta yang dirangkum Liputan6.com, terkait status tersangka mantan Wawako Palembang dan suaminya di Kota Palembang.
Ketua PMI Palembang
Saat menjabat sebagai Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2019-2023. Dia juga merupakan politikus dari Partai Nasdem.
Dalam jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang, Fitrianti Agustinda mendampingi Wako Palembang Harnojoyo, yang menjabat sekitar dua periode.
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda sendiri adalah adik kandung mendiang Romi Herton, mantan Wako Palembang yang terseret kasus suap Akhil Moechtar dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Kalah Pilkada Palembang
… Selengkapnya
Fitrianti Agustinda maju sebagai calon Wali Kota (Wawako) Palembang didampingi Nandriani Octavia di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2025. Pasangan calon (paslon) ini melawan dua paslon lainnya, yakni Ratu Dewa-Prima Salam dan Yudha Pratomo-Baharuddin.
Namun paslon yang dijuluki ‘Blackpink’ ini kalah telak dengan memperoleh suara paling terendah dan paslon Ratu Dewa-Prima Salam keluar sebagai pemenang Pilkada Palembang 2025.
Berbeda nasib dengan suaminya Dedi Siprianto, yang memenangkan kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2025 suaminya. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Palembang, yang juga terlibat dalam pengelolaan administrasi PMI Palembang.
Diperiksa Kejari Palembang
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) lalu dan berakhir dengan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada Selasa malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin berujar, kedua tersangka awalnya menjadi sanksi dugaan tipikor yang statusnya ditingkatkan jadi tersangka.
“Hasilnya keduanya FA dan DS kita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan BPPD PMI Palenbang tahun 2020 sampai tahun 2023. Kita sudah melaksanakan tugas secara profesional dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Langsung Ditahan
… Selengkapnya
Dari hasil penyelidikan, penetapan tersangka eks Wawako Palembang dan suaminya dikuatkan dengan dua alat bukti yang sah. Keduanya dijerat UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang UU Tipikor.
Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Sedangkan suaminya Dedi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Palembang. Keduanya akan dipenjara selama 20 hari sejak masuk tahanan.
“Modusnya diduga pengelolaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara. Hal itu dari peran aktif keduanya. Untuk berapa besar kerugiannya akan ditetapkan dari penghitungan oleh BPKP nanti,” kata Kepala Kejari Palembang Hutamrin.
Bantah Korupsi
Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Fitrianti Agustinda membantah tuduhan korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Ketua PMI Palembang 2020-2023.
“Tidak ada dana hibah. Tolong dicatat. Dana hibah sudah diperiksa oleh BPK tidak ada kerugian negara,” ucapnya.
Dia berkilah, jika BPPD PMI Palembang bukanlah dana hibah, sehingga dia tak terima dituduh memakan dana hibah tersebut selama mencatat.
Respon Suami Fitrianti
Jika Fitrianti Agustinda bersuara terkait penetapan status tersangka oleh Kejari Palembang. Berbeda dengan Dedi Sipriyanto yang hanya sedikit menjawab pertanyaan awak media.
“Kalian mau nanya apa,”ucapnya pelan.
Setelah itu, tak ada lagi suara dari Dedi Sipriyanto sampai akhirnya pasutri tersebut dibawa ke mobil Kejari Palembang untuk diantar ke penjara.
Leave a Reply