SAUDARA168 – 5 Tersangka Kasus Remaja Ditelanjangi dan Diarak di Lembata, Ada Guru dan Ketua BPD

Ilustrasi - Borgol. Satpam pembobol ATM. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Lembata – Polres Lembata akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan anak di desa Mahal, kecamatan Desa Mahal Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT.

Kelimanya merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap H, anak 15 tahun yang dituduh mencuri di rumah kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengatakan kelimanya ini terlibat aktif melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kelima tersangka itu di yakni, LL, AL, HM, MPO, dan PS.

“Ada yang berprofesi sebagai guru, ketua BPD. Kelimanya sudah ditahan,” ujarnya, Selasa 8 April 2025.

Ia mengaku sudah memeriksa lima saksi dalam kasus itu, termasuk saksi korban. Kelimanya disangkakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 ayat (1) KUHP, Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannnya 7 tahun penjara,” tandasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini: